PROSEDUR/TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI DI KALANGAN MASYARAKAT DAN
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
A. DASAR
HUKUM
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor
19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang
Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian,
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
B. PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami
pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
a. Syarat-syarat
yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah:
1. Koperasi primer dibentuk dan
didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3. Pendiri koperasi primer adalah
warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4. Pendiri koperasi sekunder adalah
pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer
untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6. Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7. Memiliki tenaga terampil dan
mampu untuk mengelola koperasi.
C. Langkah-langkah
dalam pembentukan Koperasi.
a. Rapat
Persiapan
1. Sebelum diadakan rapat
pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang
membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi
antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar
(AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
2. Dalam rapat persiapan pembentukan
koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang
membidangi koperasi kepada para pendiri.
b. Rapat
Pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi primer
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat
pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat
anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2. Rapat pembentukan koperasi
dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat
yang berwenang.
4. Dalam rapat pembentukan dibahas
antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan
susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5. Anggara dasar memuat
sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis
koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan,
rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai
sanksi.
6. Pelaksanaan rapat pembentukan
koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau
notulen rapat pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat pembentukan
koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan
rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam
rapat pembentukan.
8. Dengan adanya Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran
dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat
mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan
domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
D. AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
1. Para pendiri Koperasi atau
kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris
pembuat Akta Koperasi.
2. Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan melampirkan :
-
Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
-
Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan
koperasi.
3. Surat Kuasa.
4. Surat bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5. Neraca awal koperasi.
6. Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
7. Susunan Pengurus dan Pengawas.
8. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9. Daftar pendiri.
10. Untuk koperasi primer melampirkan
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
11. Untuk koperasi sekunder
melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang
persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar
masing-masing koperasi pendiri.
12. Daftar riwayat hidup dan pas foto
para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13. Pejabat yang berwenang wajib
melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan
disyahkan.
14. Materi anggaran dasar tersebut
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15. Pejabat yang berwenang melakukan
pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan
koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi,
kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
16. Pelaksanaan penilaian dapat
dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17. Dalam hal hasil penelitian dan
pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat
mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18. Nomor dan tanggal Surat Keputusan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status
Badan Hukum Koperasi.
19. Surat Keputusan Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
20. Surat Keputusan Akta Pendirian
Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota
ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah RI.
21. Surat Keputusan Pengesahan
tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya
keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama.
b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha
dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan
mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal
yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya,
pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah
didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
E. Tahap Persiapan Pendirian
Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1. Menyiapkan dan menyampaikan
undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
2. Mempersiapakan acara rapat.
3. Mempersiapkan tempat acara.
4. Hal-hal lain yang berhubungan
dengan pembentukan koperasi.
F. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi ,
yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya
mengemukakan.
c. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
d. Landasan, asas dan prinsip
koperasi, di
dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan
dianut oleh koperasi.
e. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi
serta sasaran pembentukan koperasi.
f. Kegiatan
usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi
serba usaha.
g. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
h. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat
pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Ø Rapat Anggota. Dalam Anggaran
Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan
waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat
anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan
rapat anggota koperasi.
Ø Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Ø Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Ø Selain dari ketiga perangkat
tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
i. Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan
modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
yang harus dibayar oleh anggota.
j. Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan
SHU koperasi yang didapat.
k. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran
koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
l. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
m. Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus,
yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
n. Penutup
o. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang
yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan
di koperasi
p. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva
dan pasiva diawal pembentukan koperasi
q. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang
dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
G. PENGESAHAN BADAN HUKUM
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri
koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah, dengan melampirkan :
Ø Anggaran Dasar Koperasi yang
sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
Ø Berita acara rapat pendirian
koperasi.
Ø Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
Ø Daftar hadir rapat.
Ø Daftar alamat lengkap pendiri
koperasi.
Ø Daftar susunan pengurus,
dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
Ø Rencana awal kegiatan usaha
koperasi.
Ø Neraca permulaan dan tanda setor
modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari
simpanan pokok, wajib, hibah.
Ø Khusus untuk KSP/USP disertai
lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
Ø Mengisi formulir isian data
koperasi.
Ø Surat keterangan dari desa yang
diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran
pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan
akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala
Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi
apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum
dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam
waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte
Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai
badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000.
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan
k. Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM
Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Ø
Rapat
pembentukan
koperasi selain mengundang minimal 21 orang calon anggota, pejabat desa,
pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk
pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai
dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal
ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti
telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.
Ø
Notaris
yang telah membuat
akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Ø
Kemudian
akta pendirian koperasi yang
telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas
koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar