Kelompok 1
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PROPOSAL KOPERASI
KONSUMEN SEMANGAT MUDA
Nama :
1.
Ika
Trisnamia Widiati ( 13212579 )
2. Faisal Chanif ( 12212675 )
3.
Dewi
Christy ( 11212948 )
4.
Fera
Hernawati ( 12212892 )
ANGGARAN
DASAR KOPERASI
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
Pasal
3
Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal
4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan
Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan
mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada
Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kewirausahaan seperti:
- Koperasi
- Pemodal Perorangan (penyertaan modal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar