ETIKA BISNIS
TUGAS KELOMPOK
Di Susun
Oleh :
1. Ayu Briliana
2. Fera Hernawati
3. Lany Nurwidyastuti
Kelas : 4EA18
Mata Kuliah :
Etika Bisnis
Dosen : Bani Zamzami
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
BAB 3
MODEL, SUMBER DAN FAKTOR - FAKTOR PENDUKUNG BERETIKA DAN
BISNIS
Model Etika Dalam Bisnis
Carroll dan Buchollz (2005) dalam Rudito (2007:49) membagi tiga
tingkatan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan
etika dalam bisnisnya.
§
Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam
menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe
ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan
moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan
aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya
memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas
untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau
kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang
disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan
bisnisnya.
§ Amoral
Manajemen
Tingkatan kedua
dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen.
Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini
sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis
lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja
berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer
yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat
sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain.
Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah
aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini
mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan
dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal
manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku,
dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe
manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya
memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara
sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis
mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini
terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita,
tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari
pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.
Widyahartono
(1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis
dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya
sebagai berikut :
Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan
kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang
aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada
umumnya.
Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness)
akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat
yang tak mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.
Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut
bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral
mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu
merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya
meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap
hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.
§
Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas
dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika
dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk
prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya
menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan
prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk
dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis
yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam
komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang
berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka
patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi
dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu
melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan
aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis
yang diambilnya.
§ Agama , Filosofi , Budaya dan
Hukum
a.
Agama
Etika sebagai
ajaran baik-buruk, salah-benar, atau
ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi,
bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham
dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bibble) dan etika ekonomi yahudi
banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam
lebih dari seperlima ayat-ayat yang muat dalam Al-Qur’an. Dalam ajaran
Islam, etika bisnis dalam Islam menekakan pada empat hal yaitu :
·
Kesatuan (Unity)
·
Keseimbangan (Equilibrium)
·
Kebebasan (FreeWill)
·
Tanggung jawab
(Responsibility).
b.
Filosofi
Filosofi
yaitu studi mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang
digunakan untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai suatu kehidupan.
Filosofi memberi pandangan dan menyatakan secara tidak langsung mengenai sistem
kenyakinan dan kepercayaan. Setiap filosofi individu akan
dikembangkan dan akan mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut.
Seseorang akan mengembangkan filosofinya melalui belajar dari hubungan
interpersona, pengalaman pendidikan formal dan informal, keagamaan, budaya dan
lingkungannya.
Di Negara
barat, ajaran filosofi yang paling berkembang dimulai ketika zaman Yunani kuno
pada abad ke 7
diantaranya Socrates (470 Sm-399 SM) Socrate percaya bahwa manusia ada untu
suatu tujuan, dan bahwa salah dan benar memainkan peranan yang penting dalam
mendefinisikan hubungan seseorang dengan lingkungan dan sesamanya sebagai
seorang pengajar, Socrates dikenang karena keahliannya dalam berbicara dan
kepandaian pemikirannya. Socretes percaya bahwa kebaikan berasal dari
pengetahuan diri, dan bahwa manusia pada dasarnya adalah jujur, dan bahwa
kejahatan merupakan suatu upaya akibat salah pengarahan yang membebani kondisi
seseorang. Pepatah yang terkenal mengatakan. : “Kenalilah dirimu” dia yang memperkanalkan ide-ide bahwa hukum
moral lebih tinggi dari pada hukum
manusia.
c.
Budaya
Ciri khas utama yang paling menonjol
yaitu kekeluargaan dan hubungan kekerabatan yang erat. Definisi budaya adalah suatu
cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan
diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsure
yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan
dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan
secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan
perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah
suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas.
Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur
sosial-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
d. Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
§ Leadership
Kepemimpinan
yang beretika menggabungkan antara pengambilan keputusan yang beretika dengan
perilaku yang beretika. Ada beberapa hal yang dilakukan pemimpin yang beretika
(Blanchard & Peale; 1998) :
·
Berperilaku
sejalan dengan tujuannya dan organisasi.
·
Kepercayaan
diri
·
Berperilaku
sabar
·
Berperilaku
dengan teguh
·
Mempunyai
ketangguhan untuk tetap pada tujuannya
·
Konsisten
·
Berpikir
positif
§ Strategi dan
Performasi
Pendekatan
secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam
kurun waktu tertentu.Fungsi yang penting dari sebuah manajemen
adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat
perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa
harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan
yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin
dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi
perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh
kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang
jujur.
§ Karakteristik Individu
pengertian
karakteristik individu adalah suatu sifat atau watak atau kepribadian yang khas
dari seseorang. Baik buruk nya karakteristik setiap individu itu tergantung
bagaimana seseorang itu mengaplikasikan dalam kehidupannya. Karakteristik
Kehidupan Pribadi Karakteristik kehidupan pribadi bersifat khusus,dengan kata
lain tidak dapat disamakan dengan individu-individu lainnya. Seseorang individu
juga memerlukan sebuah pengakuan dari pihak lain tentang harga dirinya. Ia
mempunyai harga diri dan berkeinginan untuk selalu mempertahankan harga diri
tersebut.
§ Budaya Perusahaan
Budaya
Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang
apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat
tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap
perilaku, yaitu:
·
Keyakinan
dan nilai-nilai bersama
·
Dimiliki
bersama secara luas
·
Dapat
diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Budaya
perusahaan merupakan kombinasi ide, adat istiadat, praktik tradisional,
nilai-nilai perusahaan yang membantu mendefinisikan perilaku normal bagi setiap
orang yang bekerja di suatu perusahaan.
Kemampuan
dan kemauan untuk menyelaraskan pribadi dengan kebutuhan, prioritas dan sasaran
organisasi bukan lagi dianggap sebagai beban, tetapi sebagai suatu kesadaran,
diantaranya adalah:
·
Berusaha
menyesuaikan diri, menghormati norma organisasi, dan mengerjakan apa yang
diharapkan
·
Memahami
serta mendukung secara aktif misi dan tujuan organisasi
·
Mendukung
keputusan yang menguntungkan organisasi meskipun tidak disenangi orang lain
·
Memberikan
kejelasan tentang sasaran kelompok dan bagaimana kontribusi setiap peran
anggota dalam mencapai sasaran tersebut
·
Meningkatkan
efektivitas, moral dan produktivitas kelompok. Ini termasuk berusaha untuk
membentuk semangat kelompok
·
Menjaga
kelompo k, melindungi kelompok dan reputasinya serta memastikan bahwa kebutuhan
praktis kelompok terpenuhi dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan
·
Memastikan
bahwa orang lain menerima misi, tujuan,
agenda, iklim, dan kebijalan pimpinan.
BAB
4
MODEL
ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
ETIKA MANAJERIAL
§ Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Undang-Undang
Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999
Pasal 17
ayat a yang berbunyi; "Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan
dan harga barang dan atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan atau jasa.
Dari ketentuan yang telah dipaparkan di atas, ternyata banyak sekali pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh para pengusaha periklanan
dan perusahaan. Bentuk pelanggarannya kebanyakan
iklan yang ditayangkan di televisi untuk sebagian produk susu dan minuman
penyegar, juga untuk iklan motor yang
dengan sengaja maupun tidak menjelekkan produk pesaing baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Dampaknya pun ada beberapa iklan yang kemudian ditarik dari penayangannya karena dianggap kurang beretika. Yang tak kalah
pentingnya adalah perlunya kontrol dalam
dunia periklanan yaitu kontrol dari pemerintah, kontrol
para pengiklan itu sendiri (self regulation), dan yang tak
kalah pentingnya adalah kontrol dari masyarakat.
§ Etika
Iklan
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media
Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam
kitab EPI.
Tata
Krama Isi Iklan
Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri,
harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
Bahasa: Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa
dipahami oleh khalayak sasarannya,.Tidak boleh menggunakan kata-kata
superlatif, Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu
kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas
terkait atau sumber yang otentik Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya
dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari
Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
Tanda Asteris
(*):
·
Tanda
asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
·
Tanda
asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber
dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
“satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal
apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat
dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna
sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar
biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus
dicantumkan dengan jelas.
Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam
iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa
yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau
jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat
dipertanggung- jawabkan.
Janji
Pengembalian Uang (warranty): Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara
jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin,
dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. Pengiklan wajib mengembalikan
uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau
mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap
takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak
langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan
membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang
mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan
produk yang diiklankan.
Perlindungan Hak-hak
Pribadi: Iklan
tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang
bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut
tidak merugikan yang bersangkutan.
Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata
dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas
berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi
dari khalayak yang disasarnya.
Waktu Tenggang
(elapse time): Iklan
yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka
waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan,
pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau
minuman.
Penampilan
Uang:
·
Penampilan
dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma
kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang
berlebihan. Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga
merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
·
Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan
uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang
dapat terlihat Jelas.
Kesaksian Konsumen
(testimony):
·
Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan
kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
·
Kesaksian
konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani
oleh konsumen tersebut. Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta
oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap.
Anjuran
(endorsement):
Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan
kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. Pemberian anjuran hanya dapat
dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok,
golongan, atau masyarakat luas.
Perbandingan:
Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun
hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama.
Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan
waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset
tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara
riset tersebut. Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang
tidak menyesatkan khalayak.
Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan
kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran
yang memadai.
Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing
secara langsung maupun tidak langsung.
Peniruan: Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing
sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan
atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep
atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian
eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul,
slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik,
ikon atau atribut khas lain, dan properti. Iklan tidak boleh meniru ikon atau
atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing
dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
Istilah
Ilmiah dan Statistik: Iklan
tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk
menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian
tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama
persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme
atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
Khalayak
Anak-anak: Iklan yang
ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat
mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangan pengalaman, atau kepolosan mereka. Film iklan yang ditujukan kepada,
atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan
kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang
sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang
bermakna sama.
§ Privasi
Konsumen
Perlindungan konsumen
dalam etika bisnis
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
Partisipasi seluruh
rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
Memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual.
- Asas Keamanan
dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
Baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang
no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3
:
Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah
setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
§ Multimedia
Etika Bisnis
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Kita menyadari
bahwa bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using
of media variety to fulfill communications goals. Elemen
dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran,
majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
1. Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate
governance,kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2. Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagipekerja.
3. Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada
mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk
pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
§ Etika
Produksi
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan
sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang
pun dapat menciptakan benda. Kegiatan
produksi mempunyai fungsi menciptakan
barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada waktu, harga dan jumlah yang tepat.
Dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang
dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah, melalui pengkombinasian penggunaan sumber-sumber daya yang
dibutuhkan, tentu saja tanpa
mengabaikan proses inovasi serta kreasi. Secara praktis, ini memerlukan perubahan dalam cara membangun. Yakni
dari cara produksi konvensional
menjaai cara produksi dengan menggunakan sumber daya alam semakin sedikit, membakar energi semakin
rendah, menggunakan ruang-tempat
lebih kecil, membuang limbah dan sampah lebih sedikit dengan hasil
produk yang setelah dikonsumsi masih bisa didaur ulang.
Pola produksi ini dilaksanakan dalam ruang lingkup dunia usaha yang merangsang
diterapkannya secara lebih meluas ISO-9000 dan ISO-14000.
ISO-9000 bertujuan untuk peningkatan kualitas produksi. Sedangkan ISO-14000
bertujuan untuk peningkatan pola produksi berwawasan ling-kungan, membangun pabrik atau perusahaan hijau (green
company) dengan sasaran "keselamatan kerja, kesehatan, dan
lingkungan" yang maksimal dan pola produksi dengan "limbah-nol" (zero waste), mendorong
penjualan dengan pengepakan
barang secara minimal dan bisa dikembalikan untuk didaur-ulang kepada penjual, merangsang perusahaan
asuransi mengem-bangkan "risiko
lingkungan" dan mendorong Bursa Jakarta mengembangkan semacam "Dow Jones Sustainable
Development Index".
Hukum harus menjadi langkah pencegahan (precautionary measures) yang ketat bagi perilaku ekonomi. Perilaku ekonomi yang membahayakan keselamatan publik harus diganjar seberat-beratnya. Ini bukan sekadar labelisasi "aman" atau "tidak aman" pada barang
konsumsi. Karena, itu amat rentan terhadap
kolusi.
§ Pemanfaatan
SDM
Norma
pemanfaatan dan pelastarian sumber daya alam
Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan
manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan
manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan
ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan
kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai
kebutuhannya. Manusia makan dan tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian
atau huah-buahan seperti beras, jagung, tomat. Manusia makan daging hewan, yang
juga merupakan bagian dan lingkungan.
Dari lingkungan hidupnya, manusia memanfaatkan bagian-bagian
lingkungan hidup seperti hewan-hewan, tumbuh-turnbuhan, air, udara, sinar
matahari, garam, kayu, barang-barang tambang dan lain sebagainya untuk
keperluan hidupnya. Tetapi tidak hanya manusia yang hidup seperti itu. Makhluk
hidup yang lain seperti hewan dan binatang-binatang mikroba serta
tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Burung mencari
makanan dan sumber-sumber yang tersedia dan lingkungannya, yakni ulat, cacing,
air, biji-bijian. Cacing bisa hidup dan berkembang biak dan tanah dan
binatang-binatang yang lebih kecil (mikroba) dan dan daundaunan atau dan
binatang-binatang yang membusuk. Tumbuh-tumbuhan dapat hidup karena air, udara,
humus, zat-zat hara dan sebagainya.
Pemanfaatan
sumber daya alam untuk pelestariannya harus dilakukan dalam norma atau
ketentuan sebagai berikut.
* Manusia sebagai bagian dari
lingkungan harus menghargai makhluk hidup lain serta lingkungannya. jadi,
manusia diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya alam yang selaras dengan
lingkungan.
*
Lingkungan tidak hanya untuk manusia
saja, tetapi juga untuk semua organisme
*
Ketersediaan sumber daya alam
bersifat terbatas sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian. Dengan demikian,
pemanfaatan sumber daya alam yang bersifat terbatas harus dilakukan secara
hati-hati dan efisien.
*
Penggunaan sumber daya pengganti
agar diusahakan sebaik mungkin dengan melakukan proses pemanfaatan kembali atau
daur ulang.
*
Manusia sebagai bagian dari
lingkungan agar mampu berperasan aktif dan bekerja sama dalam mengawasi
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawan demi
terciptanya kelestarian dan keseimbangan alam
*
Pemanfaatan sumber daya alam harus
sesuai dengan daya regenerasinya. Selain itu, manusia sebaiknya mengupayakan
pemanfaatan sumber daya di bawah batas daya regenerasinya.
*
Penerapan teknologi dalam
pemanfaatan sumber daya alam agar tidak merusakan kemampuan sumber daya alam
dan keberlanjutannya.
Dengan
menerapkan ke 7 norma-norma pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam, kita
dapat terus mempertahankan lingkungan hidup baik manusia dan makhluk
disekitarnya.
§ Etika
Kerja
Etika Kerja
Etika kerja merupakan rumusan penerpan nilai-nilai etika
yang berlaku dilingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur tatakrama aktivitas
para karyawannya agar mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang
maksimal. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawannya
sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya etika kerja menyangkut hubungan kerja
antara perusahaan dan karyawannnya, dan etika perorangan mengatur hubungan
antar karyawan.
Menurut AB Susanto (Dalam Ernawan,
2007) terdapat tiga factor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika
dalam perusahaan, yaitu :
1. Terciptanya
budaya perusahaan secara baik.
2. Terbangunnya
suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
3. Terbentuknya
manajemen hubungan antar pegawai.
Terdapat beberapa hal yang bias
mendorong pekerja berprilaku etis dalam pekerjaannya, yaitu:
1. Komunikasi
yang baik, karena tanpa memperhatikan dimana kita berada saat ini dalam hirarki
manajamen, kita tidak dapat membuat komunikasi yang efektif.
2. Ketentuan/standar.
3. Keteladanan.
Dengan menggunakan etika bisnis
sebagai dasar berprilaku dalam bekerja, baik digunakan oleh manajemen maupun
oleh semua anggota organisasi, maka perusahaan akan mempunyai sumberdaya
manusia d(SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas adalah yang memiliki
kesehatan moral dan mentak, punya semnagat dalam meningkatkan kualitas kerja disegala
bidang, mampu beradaptasi dan memiliki kreatifitas tinggi, ulet dan pantang
menyerah, serta berorientasi pada produktivitas kerja.
Untuk memiliki SDM yang berkualitas di perlukan adanya
pemberdayaan karyawan seoptimal mungkin dengan menciptakan linkungan kerja di
mana orang-orang merasa dihargai. Pemberdayaan karyawan yang terintegrasi
dengan etika bisnis diharapkan akan menimbulkan rasa percaya antara dengan
karyawan atau antara atasan dan bawahan, setiap karywan akan melakukan setiap
pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur, karena mereka sudah
berpatok “kode etik” yang telah ditetapkan perusahaan.
Disini terlihat jelas bahwa
komuniksi antar pegawai ataupun komunikasi atasan dan bawahan memegang peran
agar iklim etika dapat tercapa.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Lee dan Yosihara
(1997) bahwa terdapat 3 alasan yang mendorong mereka melakukan tindakan tidak
etis dalam dunia bisnis, walaupun bertentangan dengan nilai pribadinnya, yaitu:
a. Untuk mecapai
keuntungan perusahaan
b. Sudah
berlaku umum dimasyarakat
c. Karena
keinginan atasan .
Dengan demikian kita dapat melihat bagimana atasan atau
manajer dapat mendorong karyawannya untuk berubah, sesuai degan pola yang
diterapkan oleh perusahaan.
§ Hak-Hak
Pekerja
Ø Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha (pasal 6).
Ø Setiap
tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
melalui pelatihan kerja (pasal 11).
Ø Tenaga
kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan
kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga
pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1).
Ø Tenaga
kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23)
Ø Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di
luar negeri (pasal 31).
Ø Pekerja/buruh
perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1).
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh
istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 2).
Ø Setiap
pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat
upah penuh.
Ø Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
agama (pasal 86 ayat 1).
Ø Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1).
Ø Setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja (pasal 99 ayat 1).
Ø Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh (pasal 104 ayat 1).
Ø Mogok
kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan
(Pasal 137).
Ø Dalam
hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha,
pekerja/buruh berhak mendapatkan upah (Pasal 145).
§ Hubungan
Yang Saling Menguntungkan
sebagian
etika khususnya atau etika terapan, prisip-prinsip etika yang berlaku dalam
bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya.
§ Prinsip yang pertama,prinsip otonomi yaitu sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya sendiri tentang apa yang di anggapnya baik untuk dilakukan
§ Prinsip kedua prinsip kejujuran ,yang
pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak, yang kedua kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa
dengan mutu dan harga yang sebnding, yang ke tiga, kejujuran juga relevan dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
§ Prinsip yang ketiga,prinsip keadilan,prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung
jawabkan.
§ Prinsip ke empat,prinsip saling menguntungkan, prinsip
ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikan rupa sehingga menguntungkan semua
pihak
§ Prinsip kelima integrasi moral. Prinsi ini
terutama di hayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau
perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya
atau nama bauk perusahaannya.
Dari semua prinsip di atas ,adam smith akan menganggap
prinsip keadilan sebagai prinsip yang paling pokok,khususnya- pprinsip keadilan
komutatif non barm. Non barm adalah sampai tingkat tertentu
dalam prinsip ini telah terkandung semu prinsip etika bisnis lainnya, dalam
prinsip non barm sudah dengan sendirinya terkandung prinsip
kejujuran.saling menguntungkan,otonomi dan intregitas moral.
§ Persepakatan
Menggunakan Dana
*Persepakatan Penggunaan Dana* Pengelola perusahaan mau
memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dana sehingga penyandang dana
dapat mempertimbangkan peluang return dan
resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan
mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama
penyandang dana dengan alokator dana.
BAB 5
JENIS
PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
§ Pengertian
Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoly
Perbedaan
Pasar Persaingan Sempurna, Oligopoli, Monopoli dan
Monopolistik
Tempat bertemunya
pembeli dan penjual untuk bertransaksi pada waktu dan kesepakatan harga tertentu disebut pasar.
Pasar sendiri dalam teori ekonomi terdiri dari dari dua jenis, yaitu pasar
persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Sedangkan pasar
persaingan tidak sempurna sendiri dibagi menjadi pasar oligopoli, monopoli dan
monopolistik. Berikut akan dijelaskan perbedaan pasar persaingan sempurna,
oligopoli, monopoli dan monopolistik menurut pengertian, dan ciri - ciri yang
dilihat dari banyaknya perusahaan, jenis produksi, kebebasan menentukan harga,
kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, persaingan di luar harga serta
contoh
1.
Pasar persaingan sempurna
·
dilihat dari pengertian adalah suatu pasar dimana
terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang
homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam
menentukan harga.
·
dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar persaingan
sempurna memiliki perusahaan atau produsen yang sangat banyak.
·
dilihat dari jenis produksinya, pasar persaingan
sempurna menghaslkan barang standar yang sejenis(homogen).
·
dilihat dari kebebasan menentukan harga, produsen
dalam pasar persaingan sempurna tidak memiliki kebebasan dalam menentukan
harga.
·
dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar
pasar, dalam pasar persaingan persaingan sempurna produsen bisa keluar dan
masuk pasar dengan sangat mudah.
·
dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan
sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
·
contoh: Kegiatan pertanian.
2. Pasar oligopoly
·
dilihat dari pengertian, pasar oligopoli yaitu pasar
yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan
bersaing dalam kualitas barang
·
. dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar oligopoli
memiliki sedikit perusahaan atau produsen.
·
dilihat dari jenis produksinya, pasar oligopoli
menghasilkan barang standar atau berbeda corak
·
dilihat dari
kebebasan menentukan harga, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh
dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga.
·
dilihat dari
kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar oligopoli cukup sulit
bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
·
dilihat dari persaingan diuar harga, pasar oligopoli
memiliki persaingan yang cukup besar dalam promosi dan kualitas
·
contoh: Perusahaan baja, perusahaan mobil, perusahaan
alat – alat listrik.
3.
Pasar Monopoli
dilihat dari pengertian, pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya
memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual
memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga.
- dilihat dari banyaknya perusahaan, dalam pasar monopoli hanya terdapat satu
perusahaan atau penjual.
- dilihat dari jenis produksinya, barang yang didagangkan pada pasar monopoli
adalah barang yang unik atau langka.
- dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar monopoli penjual
memiliki pengaruh besar dalam merubah harga sedangkan pembeli tidak bisa
merubah harga.
- dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, pasar monopoli
tidak memungkinkan produsen baru memasuki pasar.
- dilihat dari persaingan diuar harga, pasar monopoli tidak memerlukan promosi
iklan
- contoh: perusahaan berlian, emas, minyak bumi.
4.
Pasar Monopolistik
- dilihat dari pengertian, pasar monopolistik adalah suatu pasar yang memiiki
banyak produsen yang menjual barang sejenis akan tetapi barang produksi
mereka memeliki corak ciri khas yang membedakannya satu sama lain.
- dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar monopolistik memiiki banyak
produsen.
- dilihat dari jenis produksinya, barang yang didagangkan pada pasar
monopolistik memiliki karakteristik sendiri antar perusahaan walaupun barang
itu sejenis.
- dilihat dari kebebasan menentukan harga, pada pasar onopolistik pedagang atau
perusahaan bisa mempengaruhi harga walaupun lebih sedikit pengaruhnya bila
dibandingkan pasar monopoli dan oligopoli
- dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, produsen cukup
mudah keluar masuk pasar pada pasar persaingan monopolistik
- dilihat dari persaingan diuar harga, karena perubahan harga oleh perusahaan
tidak begitu berpengaruh dalam pasar monopolistik maka produsen harus giat
mempromosikan barang dan bersaing dalam hal kualitas barang.
- contoh: perusahaan sampo, motor, sabun.
§ Monopoli
dan Dimensi Etika Bisnis
ETIKA
BISNIS DALAM PASAR MONOPOLI DAN OLIGOPOLI...
Pasar monopoli berasal
dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis
atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada
hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis
tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering
disebut sebagai "monopolis".
Monopoli adalah
suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang
industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu kita bedakan
anatara 2 macam monopoli:
Monopoli
alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara
wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan,
yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
Monopoli
ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang
perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang
ditimbulkan oleh praktek monopoli:
- Perusahaan
Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan
bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
- Rakyat
atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis
yang jauh lebih mahal
- Ketimpangan
ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya
peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi
itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial
adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada
pengusaha.
Salah satu
praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga
merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap
menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara
fair. Dengan suap, perusahaan menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan
bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
- Undang-Undang
Anti Monopoli
Dapat
dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang antitrust di Amerika.
Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The
Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian disempurnakan oleh The
Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914.Tujuan utama
dari undang-Undang antitrust ini adalah:
Untuk
melindungi dan menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi
dalam pasar.
Undang-Undang
anti monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang
praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.
Selain itu
undang-Undang anti monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan
menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolis.
§ Etika
di Dalam Pasar Kompetitif
Etika dan Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong
pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan.
Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama ;
- Mendorong
pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
- Memaksimalkan
utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan,
menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
- Mencapai
tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan
penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
Untuk memahami aspek dari pasa kompetitif sempurna, kita perlu
mempertimbangkan apa yang terjadi dalam pasar, namun dalam suatu system
perekonomian yang terdiri dari suatu system dari banyak pasar. Sistem
pasar dikatakan efisiensi sempurna jika semua barang dalam semua pasar
dialokasikan, digunakan dan didistribusikan dengan suatu cara yang menghasilkan
tingkat kepuasan paling tinggi dari barang-barang
tersebut. Sistem pasar kompetitif sempurna mencapai efisiensi
tersebut dalam 3 cara :
(1) Pasar kompetitif sempurna memotivasi perusahaan untuk
menginvestasikan sumber daya mereka dalam industri-industri yang tingkat
permintaannya tinggi dan mengalihkan sumber daya dari industri-industri yang
permintaannya rendah.
(2) Pasar kompetitif sempurna mendorong perusahaan untuk
meminimalkan sumber daya dikonsumsikan untuk memproduksi suatu komoditas dan
menggunakan teknologi paling efisien yang tersedia.
(3) Pasar kompetitif sempurna mendistribusikan komoditas
diantara para pembeli dalam suatu cara dimana semua pembeli menerima komoditas
yang paling memuaskan yang dapat mereka peroleh, dalam kaitannya dengan
komoditas yang tersedia bagi mereka serta uang yang mereka miliki untuk
membelinya.
§ Kompetitif
Pada Pasar Ekonomi Global
A. Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi
mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa
pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan
akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga
yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah
mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus
mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun
demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan
bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam
pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan
berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan
produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang
kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi
merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih
besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan
model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau
kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor
lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di
Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA
2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang),
beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara
makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka
peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat
produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
SUMBER :
·
buku Teori
Ekonomi yang ditulis oleh Dr. Nur Laily, M.Si. san drs. Ec. Budiyono Pristyadi,
M.
·
Sumber : Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius
·
Buku Etika
Bisnis di tulis oleh , Manuel G. Velasquez ., edisi ke 5
·
Sumber dari : disertasi Js. Drs. Ongky Setio
Kuncono, MM, MBA, Pengaruh Etika Confucius Terhadap Kewirausahaan, Kemampuan
Usaha dan Kinerja Usaha Pedagang Eceran Etnis Tionghoa di Surabaya.
·
Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
·
Ernawan, Erni.2009. BUSIBESS
ETHICS. Bandung. Penerbit ALFABETA
·
Moukijad, 1987. Managemen
Kepegawaian/Personel Management. Jakarta: Alumni.
·
DR.A SONNY KERAF, ETIKA BISNIS tuntutan dan relevansinya bab
II