Contoh Kasus :
Etika Moral
Balita 4 Bulan di Bekasi
Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Kandung
Liputan6.com,
Bekasi - Rayyan
Algifari, balita berusia 4 bulan warga Perum Auri Margahayu, Bekasi Timur, Kota
Bekasi, Jawa Barat, meninggal pada Rabu 5 Agustus 2015 dengan luka di lengan.
Diduga, balita tersebut meninggal akibat penganiayaan ibu kandung.
Ari Hananti, (67) nenek korban yang diwakili kuasa hukumnya langsung melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota, pada Kamis 20 Agustus 2015 dengan nomor laporan STPL /1458/K/VIII/2015/SPKT/Resta Bekasi Kota.
Kuasa hukum Ari Hananti, Hermanto, mengatakan kedatangan mereka ke PPA Mapolresta Bekasi Kota untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan yang menyebabkan balita berusia 4 bulan itu tewas dengan kondisi mengenaskan yang diduga dilakukan Vita Alfina (37) yang merupakan anak kandung Ari Hananti sendiri.
"Kami bersama dengan tim kuasa hukum dari Barisan Advokat Bersatu (Beradu) mendatangi PPA Mapolresta Bekasi Kota untuk melaporkan kasus tewasnya Rayyan Algifari yang diduga dianiaya orangtua kandungnya sendiri," kata Hermanto di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (21/8/2015) dini hari.
Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di rumah Ari Hananti di perumahan Auri, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 5 Agustus 2015.
"Di rumah tersebut, diduga korban dianiaya oleh pelaku. Korban merupakan putra keempat dari suami ketiga pelaku," ujar Hermanto.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal ketika sang nenek pergi ke Bintaro, Jakarta Selatan, sedangkan korban bersama ibu kandungnya di rumah bersama 3 kakak korban lain. Diduga pelaku dan suaminya bertengkar sampai akhirnya sang nenek mendapat laporan dari RT setempat bahwa cucunya meninggal.
"Korban tewas dengan kondisi yang memprihatinkan, bagian tangan dan kakinya terdapat luka memar yang diduga mengalami tindak penganiayaan," papar dia.
Karena takut hal serupa terjadi dengan cucu-cucu yang lainnya, sang nenek bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Ari Hananti, (67) nenek korban yang diwakili kuasa hukumnya langsung melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota, pada Kamis 20 Agustus 2015 dengan nomor laporan STPL /1458/K/VIII/2015/SPKT/Resta Bekasi Kota.
Kuasa hukum Ari Hananti, Hermanto, mengatakan kedatangan mereka ke PPA Mapolresta Bekasi Kota untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan yang menyebabkan balita berusia 4 bulan itu tewas dengan kondisi mengenaskan yang diduga dilakukan Vita Alfina (37) yang merupakan anak kandung Ari Hananti sendiri.
"Kami bersama dengan tim kuasa hukum dari Barisan Advokat Bersatu (Beradu) mendatangi PPA Mapolresta Bekasi Kota untuk melaporkan kasus tewasnya Rayyan Algifari yang diduga dianiaya orangtua kandungnya sendiri," kata Hermanto di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (21/8/2015) dini hari.
Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di rumah Ari Hananti di perumahan Auri, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 5 Agustus 2015.
"Di rumah tersebut, diduga korban dianiaya oleh pelaku. Korban merupakan putra keempat dari suami ketiga pelaku," ujar Hermanto.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal ketika sang nenek pergi ke Bintaro, Jakarta Selatan, sedangkan korban bersama ibu kandungnya di rumah bersama 3 kakak korban lain. Diduga pelaku dan suaminya bertengkar sampai akhirnya sang nenek mendapat laporan dari RT setempat bahwa cucunya meninggal.
"Korban tewas dengan kondisi yang memprihatinkan, bagian tangan dan kakinya terdapat luka memar yang diduga mengalami tindak penganiayaan," papar dia.
Karena takut hal serupa terjadi dengan cucu-cucu yang lainnya, sang nenek bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Ibu Kandung
Diperiksa
Kasubag
Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, hingga kini pihaknya masih
memeriksa ibu korban yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak
kandungnya itu.
"Hingga kini pihak kepolisian Polresta Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan ibu korban," kata AKP Siswo kepada Liputan6.com di Bekasi, Jumat.
"Hingga kini pihak kepolisian Polresta Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan ibu korban," kata AKP Siswo kepada Liputan6.com di Bekasi, Jumat.
Siswo
mengatakan, awal kasus ini berdasarkan laporan dari nenek korban tentang adanya
dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung. Atas dasar laporan itu,
petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan ibu kandung korban di wilayah
Rawamangun, Jakarta Timur dini hari tadi.
"Ibu kandung sudah diperiksa, namun untuk perkembangan lebih lanjut pihak kepolisian masih menunggu penyidik. Saat ini status ibu korban masih terlapor," ujar Siswo. (Mvi/Yus).
"Ibu kandung sudah diperiksa, namun untuk perkembangan lebih lanjut pihak kepolisian masih menunggu penyidik. Saat ini status ibu korban masih terlapor," ujar Siswo. (Mvi/Yus).
Komentar :
Hal yang dilakukan oleh ibu kandungnya sangat tidak terpuji, sebagai
seorang ibu seharusnya menjaga dan melindungi anak-anaknya hingga menjadi anak yang
terdidik dengan baik, bukan untuk dijadikan sasaran emosi pertengkaran orang
tuanya. Seharusnya anak-anak tidak dilibatkan kedalam pertengkaran orang tua
karena dapat mempengaruhi kejiwaanya.
Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya ibu tersebut diperiksa
kejiwaanya, apakah ibu tersebut dalam kondisi sehat atau memiliki kejiwaan yang
terganggu.
Dengan kasus seperti ini, jika dilihat dari pandangan etika, kasus ini
termasuk kedalam contoh kasus etika moral, karena menyangkut dengan moralisasi
manusia yang terdiri dari sikap dan prilaku tentang baik buruknya, adil
tidaknya tindakan dan prilaku manusia tersebut pada pihak lain. Sehingga perlu
ada prinsip keadilan untuk si korban dalam kasus ini.