Selasa, 08 Oktober 2013

Tata Cara Mendirikan Koperasi

PROSEDUR/TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI DI KALANGAN MASYARAKAT DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

A.      DASAR HUKUM
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
1.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.       Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I.  Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.


                                                                     
B.      PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.

a.       Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah:
                                                                            
1.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.        Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3.       Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4.       Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.


C.      Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
                                                       
a.       Rapat Persiapan

1.       Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2.       Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.

b.      Rapat Pembentukan

1.       Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2.   Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3.    Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4.    Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5.   Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
6.   Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8.  Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.




D.      AKTA PENDIRIAN KOPERASI

1.  Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2.       Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
-          Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
-           Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3.       Surat Kuasa.
4.    Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.       Neraca awal koperasi.
6.    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7.       Susunan Pengurus dan Pengawas.
8.       Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9.       Daftar pendiri.
10.   Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
11.   Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
12.   Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
13.   Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
14.   Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
15.   Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
16.   Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
17. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
18. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
19. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
20. Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
21. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a.                               Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.                          Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.            Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.                  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :


E.       Tahap Persiapan Pendirian Koperasi

Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1.  Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
2.       Mempersiapakan acara rapat.
3.       Mempersiapkan tempat acara.
4.       Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

F.       Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
a.   Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
b.  Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan.
c. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
d.  Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
e.      Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
f.  Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
g.  Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
h. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Ø  Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Ø  Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Ø  Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Ø  Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
i.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
j.   Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
k. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
l.     Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
m.    Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
n.      Penutup
o.   Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
p. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
q.   Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

G.     PENGESAHAN BADAN HUKUM

Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a.   Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan  kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
Ø  Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
Ø  Berita acara rapat pendirian koperasi.
Ø  Surat undangan rapat pembentukan koperasi
Ø  Daftar hadir rapat.
Ø  Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
Ø  Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
Ø  Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Ø  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
Ø  Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
Ø  Mengisi formulir isian data koperasi.
Ø  Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b.      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.   Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.    Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-   tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-       tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.  Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f.    Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.   Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
h.   Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000.
i.       Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.    Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan
k.       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Ø  Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 21 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Ø  Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Ø  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.





















Kamis, 02 Mei 2013

Jasa Marga set to open three new toll roads this year


State-owned company PT Jasa Marga is expecting to launch three new toll roads by the end of this year, falling short of its initial target of five new highways.
The three toll roads are the Nusa Dua–Ngurah Rai–Benoa toll road in Bali, the Kebon Jeruk–Ciledug section in West Jakarta and the Ungaran–Bawean section in Central Java.
The company previously planned to complete construction on the Gempol–Pandaan toll road and the Krian–Mojokerto highway, both in East Java. Land clearing problems, however, disrupted the plan.
“Land clearing for Gempol–Pandaan project has reached 99 percent but we are facing difficulties in completing the remaining 1 percent. We have also been forced to delay the completion of the Krian–Mojokerto road due to land clearing issues,” said Jasa Marga president director Adityawarman after the company’s annual shareholders general meeting on Monday.
Adityawarman said Jasa Marga targeted to complete the two East Java toll road projects in the first quarter of next year.
Meanwhile, Jasa Marga is continuing its works on the three toll roads targeted to be completed this year. The company is working on a 10-kilometer Nusa Dua–Ngurah Rai–Benoa highway in Bali, which is partly being built above the sea. Adi-tyawarmand said the Bali toll road would begin operations before the Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Summit slated for October.
The second toll road to start operations this year is the 7.8 kilometer Kebon Jeruk–Ciledug section, which is part of the Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 North connecting Kebon Jeruk, West Java and Ulujami, South Jakarta. The remaining 2-kilometer Ciledug-Ulujami section, however, has not been completed due to land clearing problem.
“We are working on it and hope to operate the Ciledug–Ulujami section in the first quarter of 2014. We want to see that all sections in the west JORR are connected to each other,” Adityawarman said.
Another toll road to start operations this year is the 12-kilometer Ungaran–Bawean section, which is part of Semarang–Solo highway in Central Java.
Jasa Marga has a total of nine projects under construction. Jasa Marga finance director Reynaldi Hermansjah said the company had spent Rp 850 billion (US$87.4 billion) in the first quarter of the year, mostly to support the projects. The spending was part of the company’s Rp 7 trillion capital expenditure this year. Jasa Marga, along with its subsidiaries, now operates 545 kilometers toll roads, about 73 percent of total highways in the country.
The company saw 292.6 million vehicles pass through its toll road during the January to March period of the year, increasing by 5.4 percent from the same period last year. The company is expecting to see up to 1.28 billion vehicles pass through its highway by year’s end.
“Our toll road earnings reached Rp 1.4 trillion in the first quarter and we are expecting to book around Rp 6 trillion by the end of the year,” Reynaldi said, adding that the full-year estimated earnings was calculated based on increasing toll fees in 11 sections.
Adityawarman said that the company estimated a slight increase in the number of vehicles passing its toll roads in the Greater Jakarta area as highways had reached their full capacities. He said the average growth of traffic in the country would be only around 5 percent and that the company’s achievement in the first quarter would exceed its estimation.   


Questions of!

1.        State-owned PT Jasa Marga will expect launched as road anyway?
A. 2 segment
B. 3 segments
C. 4 segments
D. 5 segments

ANSWER: B. 3 segments

2.        How many percent of land clearing for project kah-Pandaan gempol?
A. 85 percent
B. 95 percent
C. 99 percent
D. 80 percent

ANSWER: C. 99 PERCENT

3.        Air is the company's capital this year?
A. Rp. 7 trillion
B. Rp. 8 trillion
C. Rp. 9 trillion
D. Rp. 10 trillion

ANSWER:

4.        There is what is the total project owned by the clan services?
A. 7
B. 8
C. 9
D. 10

ANSWER: C.9

Traiyler Shark night


Genre : Horror
Release Date : September 2, 2011
Director : David R. Ellis
Screenplay : Will Hayes, Jesse Studenberg
Producer : Chris Briggs, Mike Fleiss, Lynette Howell
Distributor : Rogue
Runtime : 91 minutes
Budget : US$28 million
Official Site : www.iamrogue.com/sharknight3d

Sara (Sara Paxton), Nick (Dustin Milligan), Beth (Katharine McPhee), Malik (Sinqua Walls), Maya (Alyssa Diaz), Blake (Chris Zylka), dan Gordon (Joel David Moore)


Questions of!
        1.       There berapah whether people who go on vacation to the Louisiana Gulf lake?
        A. 5 People
        B. 6 People
        C. 7 People
        D. 8 People

  ANSWER: C. 7 People

2.    Who is the name of the director in this movie?
          A. David R. Ellis
          B. Dustin Milligan
          C. Chris Zylka
          D. Joel David Moore

            ANSWER: A. David R. Ellis

    3.    How many dollars kah for filming shark night?
            A. U $ $ 35 Million
            B. U $ $ 23 Million
            C. U $ $ 28 Million
            D. U $ $ 25 Million

            ANSWER: C. U $ $ 28 Million

    4.    Are Genre shark night movie story?
            A. comedy
            B. Horror
            C. romantic
            D. sad

                               ANSWER: B. Horror



Christina Perri – A Thousand Years Lyrics






Heart beats fast
Colors and promises
How to be brave
How can I love when I’m afraid to fall
But watching you stand alone
All of my doubt suddenly goes away somehow
One step closer

I have died everyday waiting for you
Darling don’t be afraid I have loved you
For a thousand years
I love you for a thousand more

Time stands still
Beauty in all she is
I will be brave
I will not let anything take away
What’s standing in front of me
Every breath
Every hour has come to this
One step closer

I have died everyday waiting for you
Darling don’t be afraid I have loved you
For a thousand years
I love you for a thousand more

And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I love you for a thousand more

One step closer
One step closer

I have died everyday waiting for you
Darling don’t be afraid I have loved you
For a thousand years
I love you for a thousand more

And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I love you for a thousand more



Questions of !
1.      Who sang the song A Thousand Years Lyrics?
A. Beyonce
B. Rihanna
C. Ketty Perri
D. Christina Perri

Answer : D. Christina Perri

2.       He believes someday will meet with?
 A. his father
B. his mother
C. lover
D. his siste

Answer:  C. lover

3.       In the song she said that she was capable of love for his girlfriend?
A. I love for a thousand years still own over time
B. I love it over a hundred years time still own
C. I loved for over ten years when I was alone
D. I love for a million years when I was alone

        Answer:   A. I love for a thousand years still own over time

4.       The essence of the song A Thousand Years lyrics tell about?
A. Waiting for thousands and thousands of years lovers
B. Love to thousands and thousands of years
C. Still love even though for thousands of thousands of years
D. Love Waiting for thousands and thousands of

Answer:  B. Love to thousands and thousands of years