Rabu, 20 November 2013



Kelompok 1

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PROPOSAL KOPERASI KONSUMEN SEMANGAT MUDA



Nama  :
1.      Ika Trisnamia Widiati       ( 13212579 )
2.      Faisal Chanif                     ( 12212675 )
3.      Dewi Christy                      ( 11212948 )
4.      Fera Hernawati                 ( 12212892 )



ANGGARAN DASAR  KOPERASI

BAB II 
 LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2 
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 3
Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Dalam rangka mengamalkan dan mengembangkan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah Koperasi Konsumsi Semangat Muda berpegang pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, dengan berpegang teguh kepada Undang Undang Perkoperasian dan peraturan lainnya dengan kewirausahaan seperti:
  1. Koperasi
  2. Pemodal Perorangan (penyertaan modal).