Selasa, 27 Oktober 2015

Fera Hernawati - 4EA18 - 12212892 - Tugas Softskill - Etika Bisnis - Contoh Kasus



Contoh Kasus :  Etika Moral
Balita 4 Bulan di Bekasi Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Kandung
By Rahmat Hidayat on 21 Agu 2015 at 13:19 WIB
Liputan6.com, Bekasi - Rayyan Algifari, balita berusia 4 bulan warga Perum Auri Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, meninggal pada Rabu 5 Agustus 2015 dengan luka di lengan. Diduga, balita tersebut meninggal akibat penganiayaan ibu kandung.

Ari Hananti, (67) nenek korban yang diwakili kuasa hukumnya langsung melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota, pada Kamis 20 Agustus 2015 dengan nomor laporan STPL /1458/K/VIII/2015/SPKT/Resta Bekasi Kota.

Kuasa hukum Ari Hananti, Hermanto, mengatakan kedatangan mereka ke PPA Mapolresta Bekasi Kota untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan yang menyebabkan balita berusia 4 bulan itu tewas dengan kondisi mengenaskan yang diduga dilakukan Vita Alfina (37) yang merupakan anak kandung Ari Hananti sendiri.

"Kami bersama dengan tim kuasa hukum dari Barisan Advokat Bersatu (Beradu) mendatangi PPA Mapolresta Bekasi Kota untuk melaporkan kasus tewasnya Rayyan Algifari yang diduga dianiaya orangtua kandungnya sendiri," kata Hermanto di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (21/8/2015) dini hari.

Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di rumah Ari Hananti di perumahan Auri, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 5 Agustus 2015.

"Di rumah tersebut, diduga korban dianiaya oleh pelaku. Korban merupakan putra keempat dari suami ketiga pelaku," ujar Hermanto.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal ketika sang nenek pergi ke Bintaro, Jakarta Selatan, sedangkan korban bersama ibu kandungnya di rumah bersama 3 kakak korban lain. Diduga pelaku dan suaminya bertengkar sampai akhirnya sang nenek mendapat laporan dari RT setempat bahwa cucunya meninggal.

"Korban tewas dengan kondisi yang memprihatinkan, bagian tangan dan kakinya terdapat luka memar yang diduga mengalami tindak penganiayaan," papar dia.

Karena takut hal serupa terjadi dengan cucu-cucu yang lainnya, sang nenek bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Ibu Kandung Diperiksa
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa ibu korban yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu.

"Hingga kini pihak kepolisian Polresta Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan ibu korban," kata AKP Siswo kepada Liputan6.com di Bekasi, Jumat.
Siswo mengatakan, awal kasus ini berdasarkan laporan dari nenek korban tentang adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung. Atas dasar laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan ibu kandung korban di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur dini hari tadi.

"Ibu kandung sudah diperiksa, namun untuk perkembangan lebih lanjut pihak kepolisian masih menunggu penyidik. Saat ini status ibu korban masih terlapor," ujar Siswo. (Mvi/Yus)
.
Komentar :
Hal yang dilakukan oleh ibu kandungnya sangat tidak terpuji, sebagai seorang ibu seharusnya menjaga dan melindungi anak-anaknya hingga menjadi anak yang terdidik dengan baik, bukan untuk dijadikan sasaran emosi pertengkaran orang tuanya. Seharusnya anak-anak tidak dilibatkan kedalam pertengkaran orang tua karena dapat mempengaruhi kejiwaanya.
Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya ibu tersebut diperiksa kejiwaanya, apakah ibu tersebut dalam kondisi sehat atau memiliki kejiwaan yang terganggu.
Dengan kasus seperti ini, jika dilihat dari pandangan etika, kasus ini termasuk kedalam contoh kasus etika moral, karena menyangkut dengan moralisasi manusia yang terdiri dari sikap dan prilaku tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan prilaku manusia tersebut pada pihak lain. Sehingga perlu ada prinsip keadilan untuk si korban dalam kasus ini.


Fera Hernawati - 4EA18 - 12212892 - Tugas Softskill - Etika Bisnis



DEFINISI ETIKA BISNIS
&
PRINSIP ETIS DALAM BERBISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Di Susun Oleh    :

1. Ayu Briliana
2. Fera Hernawati
3. Lany Nurwidyastuti




Kelas                       :        4EA18
Mata Kuliah           :        Etika Bisnis
Dosen                      :        Bani Zamzami


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

BAB 1

I.                  DEFINISI ETIKA BISNIS
·         Definisi etika dan bisnis

Menurut Magnis Suseno (1987), Etika adalah :
“ sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam konkret tertentu yang dihadapi seseituas seseorang.”

Sedangkan menurut Urwick dan Hunt, Bisnis adalah :
“segala bentuk perusahaan yang membuat, mendistribusikan, ataupun menyediakan segala barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu untuk membeli ataupun membayar.

·         Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Dalam menciptakan etika bisnis, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :
-          Pengendalian diri
-          Pengembangan tanggung jawab social perusahaan
-          Menciptakan persaingan yang sehat
-          Mempertahankanjati diri, tidak mudah terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
-          Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
Permasalahan yang dihadapi dalam etika bisnis pada dasarnya ada tiga jenis masalah, yaitu:
1.      Sistematik, yaitu pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem social lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.      Korporasi, yaitu pertanyaan-pertanyaan dalam perusahaan tertentu yang mencakup mengenai moralitascaktivitas,kebijakan, praktik, struktur organisasional perusahaan individu sebagai keseluruhan.
3.      Individu, yaitu masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan, dan karakter individual.

·         Etika moral, hukum dan agama
      Etika berasal dari bahasa Yunani/Latin berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang baik dan bernar dilihat dari social, budaya dan agama. Walaupun demikian, keduanya juga memiliki kesamaan, yaitu mempunyai objek yang sama dan mengatur perilaku manusia secara normatif.

              Etika Dalam Filsafat Moral
  Etika moral dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
-          Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik, sebagai manusia.
-          Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.
Sehingga dalam praktik sehari-hari, dalam melakukan bisnis bagi pelaku bisnis harus mengetahui norma-norma yang berlaku dimana kegiatan tersebut dilakukan.
norma umum adalah semua aturan yang bersifat umum atau universal. Pada norma umum meliputi :
a.       Norma sopan santun
b.      Norma hukum
c.       Norma moral

·         Klasifikasi Etika
A.    Etika Deskriptif, yaitu etika dimana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya dengan adanya nilai dan pola perilaku manusia tercermin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
B.     Etika Normatif, yaitu sikap dan perilaku masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Adanya tuntutan yang menjadi acuan bagi masyarakat umum dalam menjalankan kehidupannya.
C.     Etika Deontologi, yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang lain.
D.    Etika Teologi, yaitu etika yang diukur dari adanya tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik.
E.     Etika Relatifisme, etika yang dipergunakan dimana mengandung perbedaan kepentingan antar kelompok universal atau global.

·         Konsepsi Etika
       Konsep etika bisnis tercermin pada Corporate Culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan, dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawan berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.

BAB 2
II.                PRINSIP ETIS DALAM BERBISNIS SERTA ETIKA & LINGKUNGAN PERUSAHAAN
·         Prinsip Otonomi
Prinsip Otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

·         Prinsip Kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secarabjelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

·         Prinsip Keadilan
Menuntut aga setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

·         Hormat Pada Diri  Sendiri
Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri.  Jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat akan memberikan respon yang baik. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak baik maka masyarakatpun juga akan memberikan respon yang tidak baik terhadap bisnis tersebut.

·         Hak dan Kewajiban
Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang atau kelompok orang lain.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu berkaitan dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atau kemurahan hati  atau niat berbuat baik.

·         Teori Etika Lingkungan
Ada beberapa teori te ntang pandangan manusia terhadap lingkungan hidup, yaitu :
1.      Antroposentrisme
-          Menempatkan manusia sebagai pusat, semuanya demi kepentingan manusia. Teori ini juga disebut Human Centered Ethics
-          Alam sebagai objek dan alat untuk pencapaian tujuan manusia
-          Alam dianggap penting jika menguntungkan manusia akan tetap dipelihara, namun jika tidak penting dan demi kepentingan manusia, alam bisa dihancurkan.

2.      Biosentrisme
-          Teori ini bertentangan dengan Antroposentrisme
-          Mendasari moralitas pada keluhuran kehidupan kepada semua mahluk hidup, tidak hanya manusia.
-          Semua kehidupan sama pentingnya, sehingga manusia harus menghargai lingkungan hidup dengan sebagik-baiknya.
-          Biosentralisme disebut juga intermediate environmental ethics.
3.      Ekosentrisme
-          Teori ini merupakan lanjutan dari Biosentrisme.
-          Pandangan ini didasari oleh pemahaman ekologis.
-          Untuk itu semua mahluk hidup dan benda-benda saling tergantung dan mempengaruhi satu dengan yang lainnya.
-          Ekosentrisme juga disebut deep environmental ethics.

·         Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Ada 9 prinsip etika dilingkungan hidup, yaitu sebagai berikut :
1.      Prinsip sikap hormat terhadap lingkungan alam (Respect For Nature)
2.      Prinsip tanggung jawab (Moral Responsibility For Nature)
3.      Prinsip solisaritas kosmis (Cosmic Solidarity)
4.      Prinsip kasih saying dan kepedulian terhadap alam (Caring For Nature)
5.      Prinsip tidak merugikan (No Harm)
6.      Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
7.      Prinsip keadilan
8.      Prinsip demokrasi
9.      Prinsip integrasi moral











Daftar Pustaka

Prof. Dr. Sondang P. Siagian. (1996) . Etika Bisnis. PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
Agus Arijanto. (2012). Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Charis Zubair Achmad. (1987). Kuliah Etika. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budi Untung. (2012). Hokum dan Etika. CV Andi Offset, Yogyakarta.
K. Bartens. (1993). Etika. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ditjenpp.kemenkumham.go.id/hokum-perdata/848-tanggung-jawab-sosial-perusahaan-suatu-kajian-kompherensif.html