Sabtu, 14 November 2015

Fera Hernawati - 12212892 - Contoh Kasus - Etika Bisnis



Contoh kasus :  Etika Produksi
Tanah pertanian rusak , apel malang terancam punah
Contoh kasus ini berkaitan dengan Etika Produksi.
Liputan6.com, Malang - Sugiman, petani apel di Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur memutuskan mengurangi penggunaan bahan kimia untuk merawat kebun apel miliknya. Meski belum seratus persen, tapi pola perawatan pertanian apel dengan pupuk organik mulai diterapkannya.  “Saya ingin buah apel produksi lahan pertanian saya berkualitas, lebih sehat dan ramah lingkungan,” kata Sugiman, Kamis (12/11/2015). 
Ia memiliki lahan pertanian seluas 2,5 hektare (ha) yang ditanami sekitar 2.000 pohon apel. Sekali panen, 1 ha lahan apel menghasilkan 20 ton apel. Dulu, menggunakan pupuk kimia dan pestisida adalah satu-satunya cara merawat pertanian apel miliknya. Namun sejak tahun 2008, Sugiman mulai menerapkan penggunaan pupuk organik dengan pola secara terputus.  
“Pola penggunaanya putus-putus. Daya tahan tanaman apel belum mampu kalau sepenuhnya menggunakan organik. Kalau cuaca buruk dan banyak serangan hama, pupuk kimia dan pestisida baru dipakai,” ujarnya.
Keputusan menggunakan pupuk organik didasari kerusakan tanah di lahan pertanian apel di Kota Batu yang sudah semakin parah. Itu disebabkan penggunaan pupuk kimia secara menerus tanpa diimbangi pupuk organik merusak struktur tanah, menjadi asam. Pohon apel berusia lebih dari 30 tahun, mudah terserang hama.
Sugiman membutuhkan 20 ton pupuk organik untuk setiap 1 ha lahan apel miliknya. Jika menggunakan bahan kimia, ia harus merogoh duit sebesar Rp 10 juta-Rp 30 juta untuk perawatan tiap 1 ha kebun apel miliknya. Ongkos produksi pertanian organik sebenarnya jauh lebih murah. Sebab, dosis dosis pupuk kimia terus bertambah jika pemakaian pupuk kimia sudah berlebihan.
 “Kalau pakai pestisida, gradenya terus dinaikkan. Karena hama semakin kebal, tak bisa kalau menggunakan obat yang sama tiap ganti musim,” ungkap Sugiman. Penggunaan pupuk kimia secara terus menerus ini juga menimbulkan kekawatiran bagi kesehatan Sugiman sendiri. “Setiap hari selalu berhubungan dengan pupuk kimia dan pestisida yang berbahaya. Lama-lama kawatir juga dengan kesehatan saya sendiri,” katanya. Lahan pertanian apel di Kota Batu dari tahun ke tahun memang menyusut drastis. Selain faktor alam yaitu suhu udara yang semakin panas, penggunaan bahan kimia berlebih juga menjadi salah satu penyebab.
Pada masa lalu ketika apel Batu mencapai masa kejayaan, apel masih bisa ditanam di wilayah rendah dengan ketinggian 800 meter di atas permukaan laut (mdpl). Saat ini, keberadaan pohon apel di Kota Batu terus naik ke wilayah yang lebih tinggi, di atas 1.200 mdpl.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kota Batu, lahan pertanian apel memang terus menyusut. Semula luas lahan apel lebih dari 2.400 ha, kini tinggal 1.700 ha. Pada tahun 2004 silam terdapat 2,6 juta pohon apel yang seluruhnya produktif. Pohon itu mampu menghasilkan 919 ribu kuintal apel atau setiap pohon menghasilkan 18 kilogram (kg) apel. Di tahun 2014 lalu, jumlah pohon apel tinggal 2,1 juta pohon dan yang produktif hanya 1,2 juta pohon. Produktivitasnya pun menjadi 708 ribu kuintal atau per pohon hanya menghasilkan 14 kg apel.
“Struktur tanah pertanial apel sudah rusak parah karena penggunaan pupuk kimia dan pestisida. Jadi residunya sudah terlalu banyak,” kata Lendi Agus S, Kepala Seksi Holtikultura Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu. Pemerintah Kota Batu terlambat menyadari kerusakan tanah pertanian di wilayahnya. Program Go Organic baru dikumandangkan tahun 2013. Alokasi anggaran untuk membantu petani apel pun belum maksimal. Pada tahun ini, hanya ada anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk revitalisasi lahan. Hanya mencukupi 100 ha lahan apel saja. Bantuan berupa pupuk organik, memperkaya mikro organisme tanah itu dengan agensi hayati dan mengendalikan hama dengan pakai pestisida nabati. “Tapi anggaran terbatas, mungkin butuh waktu sepuluh tahun memperbaiki kualitas tanah pertanian apel di kota ini,” ujar Lendi.  Tapi setidaknya Pemkot Batu telah mulai berbenah, memperbaiki diri menjaga buah yang menjadi maskot daerahnya tetap ada. Musuh buah produk pertanian local ini bukan produk impor. Melainkan pola tanam pertanian itu sendiri. Butuh waktu panjang untuk mengubah perilaku petani.
 “Apel kita punya pasar sendiri, tak perlu kawatir dengan buah impor. Yang harus diubah mulai sekarang adalah pola tanam agar apel kita lebih berkualitas dan sehat,” tandas Lendi.(Zainul Arifin/Ndw)

Sumber :

Komentar :
Kesalahan yang di lakukan oleh petani adalah menggunakan pupuk kimia untuk merawat tanaman apelnya yang mengakibatkan lahan tersebut menjadi rusak ,lalu petani tersebut baru menyadari apa yang ia lakukan itu adalah tindakan yang salah dan merugikan semua pihak , baik di pihak petani  tersebut karena lahanya menjadi rusak , dan semakin sering di konsumsi  juga tidak bagus untuk kesehatan para konsumen apel tersebut  karena efek dari penggunaan bahan kimia . namun, karenan kasus ini sudah terlanjur terjadi dan petani mengaku bahwa ia melakukan kesalahan dan ingin memperbaikinya dengan cara menggunakan pupuk organic , meski belum seratus persen penggunaan pupuk organic , tapi pola perawatan pertanian apel dengan pupuk organic mulai di terapkan , karena daya tahan tanaman apel belum mampu kalau sepenuhnya menggunakan organic , akan tetapi sebaiknya tetap berusaha di perbaiki  demi kebaikan  dan kesehatan bersama antara petani dan konsumen apel itu sendiri . mengingat pengalaman yang sudah terjadi sebelumnya  sebaiknya penggunaan pupuk kimia tidak di gunakan lagi kalau bisa sedikit demi sedikit bahan pupuk kimia di kurangi atau tidak di gunakan lagi untuk penggunan tanaman .

Fera Hernawati - 4EA18 - 12212892 - Tugas Softskill - Etika Bisnis - BAB 3 BAB 4 BAB 5



ETIKA BISNIS
TUGAS KELOMPOK

Di Susun Oleh    :

1. Ayu Briliana
2. Fera Hernawati
3. Lany Nurwidyastuti



 









Kelas                            :        4EA18
Mata Kuliah                :        Etika Bisnis
Dosen                           :        Bani Zamzami




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


BAB 3
MODEL, SUMBER DAN FAKTOR - FAKTOR PENDUKUNG BERETIKA DAN BISNIS
Model Etika Dalam Bisnis
Carroll dan Buchollz (2005) dalam Rudito (2007:49) membagi tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya.

§  Immoral Manajemen

Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya. 
                                 
§  Amoral Manajemen    

Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.
           
Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut :
Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya.
Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.

Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba. 

§  Moral Manajemen

Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya.





§  Agama , Filosofi , Budaya dan Hukum
a.     Agama
            Etika sebagai ajaran baik-buruk, salah-benar, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bibble) dan etika ekonomi yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang muat dalam Al-Qur’an. Dalam ajaran Islam, etika bisnis dalam Islam menekakan pada empat hal yaitu :
·         Kesatuan (Unity)
·         Keseimbangan (Equilibrium)
·         Kebebasan (FreeWill)
·         Tanggung jawab (Responsibility).

b.     Filosofi
            Filosofi  yaitu studi mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai suatu kehidupan. Filosofi memberi pandangan dan menyatakan secara tidak langsung mengenai sistem kenyakinan dan kepercayaan.  Setiap filosofi individu akan dikembangkan dan akan mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut. Seseorang akan mengembangkan filosofinya melalui belajar dari hubungan interpersona, pengalaman pendidikan formal dan informal, keagamaan, budaya dan lingkungannya.
            Di Negara barat, ajaran filosofi yang paling berkembang dimulai ketika zaman Yunani kuno pada abad ke 7 diantaranya Socrates (470 Sm-399 SM) Socrate percaya bahwa manusia ada untu suatu tujuan, dan bahwa salah dan benar memainkan peranan yang penting dalam mendefinisikan hubungan seseorang dengan lingkungan dan sesamanya sebagai seorang pengajar, Socrates dikenang karena keahliannya dalam berbicara dan kepandaian pemikirannya. Socretes percaya bahwa kebaikan berasal dari pengetahuan diri, dan bahwa manusia pada dasarnya adalah jujur, dan bahwa kejahatan merupakan suatu upaya akibat salah pengarahan yang membebani kondisi seseorang. Pepatah yang terkenal mengatakan. : “Kenalilah dirimu  dia yang memperkanalkan ide-ide bahwa hukum moral lebih tinggi dari pada hukum manusia.

c.     Budaya
Ciri khas utama yang paling menonjol yaitu kekeluargaan dan hubungan kekerabatan yang erat. Definisi budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsure yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa,  perkakas, pakaianbangunan, dan karya seniBahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosial-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

d.     Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
§  Leadership
Kepemimpinan yang beretika menggabungkan antara pengambilan keputusan yang beretika dengan perilaku yang beretika. Ada beberapa hal yang dilakukan pemimpin yang beretika (Blanchard & Peale; 1998) :
·         Berperilaku sejalan dengan tujuannya dan organisasi.
·         Kepercayaan diri
·         Berperilaku sabar
·         Berperilaku dengan teguh
·         Mempunyai ketangguhan untuk tetap pada tujuannya
·         Konsisten
·         Berpikir positif





§  Strategi dan Performasi
Pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
§  Karakteristik Individu
pengertian karakteristik individu adalah suatu sifat atau watak atau kepribadian yang khas dari seseorang. Baik buruk nya karakteristik setiap individu itu tergantung bagaimana seseorang itu mengaplikasikan dalam kehidupannya. Karakteristik Kehidupan Pribadi Karakteristik kehidupan pribadi bersifat khusus,dengan kata lain tidak dapat disamakan dengan individu-individu lainnya. Seseorang individu juga memerlukan sebuah pengakuan dari pihak lain tentang harga dirinya. Ia mempunyai harga diri dan berkeinginan untuk selalu mempertahankan harga diri tersebut.
§  Budaya Perusahaan
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
·         Keyakinan dan nilai-nilai bersama
·         Dimiliki bersama secara luas
·         Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Budaya perusahaan merupakan kombinasi ide, adat istiadat, praktik tradisional, nilai-nilai perusahaan yang membantu mendefinisikan perilaku normal bagi setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan.
Kemampuan dan kemauan untuk menyelaraskan pribadi dengan kebutuhan, prioritas dan sasaran organisasi bukan lagi dianggap sebagai beban, tetapi sebagai suatu kesadaran, diantaranya adalah:
·         Berusaha menyesuaikan diri, menghormati norma organisasi, dan mengerjakan apa yang diharapkan
·         Memahami serta mendukung secara aktif misi dan tujuan organisasi
·         Mendukung keputusan yang menguntungkan organisasi meskipun tidak disenangi orang lain
·         Memberikan kejelasan tentang sasaran kelompok dan bagaimana kontribusi setiap peran anggota dalam mencapai sasaran tersebut
·         Meningkatkan efektivitas, moral dan produktivitas kelompok. Ini termasuk berusaha untuk membentuk semangat kelompok
·         Menjaga kelompo k, melindungi kelompok dan reputasinya serta memastikan bahwa kebutuhan praktis kelompok terpenuhi dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan
·         Memastikan bahwa orang lain menerima  misi, tujuan, agenda, iklim, dan kebijalan pimpinan.

BAB 4
MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL
§  Pasar dan Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999
Pasal 17 ayat a yang berbunyi; "Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan atau jasa.
Dari ketentuan yang telah dipaparkan di atas, ternyata banyak sekali pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh para pengusaha periklanan dan perusahaan. Bentuk pelanggarannya kebanyakan iklan yang ditayangkan di televisi untuk sebagian produk susu dan minuman penyegar, juga untuk iklan motor yang dengan sengaja maupun tidak menjelekkan produk pesaing baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampaknya pun ada beberapa iklan yang kemudian ditarik dari penayangannya karena dianggap kurang beretika. Yang tak kalah pentingnya adalah perlunya kontrol dalam dunia periklanan yaitu kontrol dari pemerintah, kontrol para pengiklan itu sendiri (self regulation), dan yang tak kalah pentingnya adalah kontrol dari masyarakat.


§  Etika Iklan
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata Krama Isi Iklan
Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
Bahasa: Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya,.Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif, Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
Tanda Asteris (*): 
·         Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
·         Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
 Janji Pengembalian Uang (warranty):  Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
 Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
 Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
Penampilan Uang: 
·         Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
·          Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
Kesaksian Konsumen (testimony): 
·         Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
·         Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap.
Anjuran (endorsement): 
Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
Perbandingan: 
Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.

Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
 Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
Peniruan: Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
 Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
 Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
 Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
       Khalayak Anak-anak: Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangan pengalaman, atau kepolosan mereka. Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.
§  Privasi Konsumen
Perlindungan konsumen dalam etika bisnis
 Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
  • Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  • Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

§  Multimedia Etika Bisnis
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Kita menyadari bahwa bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
1.      Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2.      Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagipekerja.
3.      Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.


§  Etika Produksi
             
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun dapat menciptakan benda. Kegiatan produksi mempunyai fungsi mencipta­kan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada waktu, harga dan jumlah yang tepat.
Dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah, melalui pengkombinasian penggunaan sumber-sumber daya yang dibutuhkan, tentu saja tanpa mengabaikan proses inovasi serta kreasi. Secara praktis, ini memerlukan perubahan dalam cara membangun. Yakni dari cara produksi konvensional menjaai cara produksi dengan menggunakan sumber daya alam semakin sedikit, membakar energi semakin rendah, menggunakan ruang-tempat lebih kecil, membuang limbah dan sampah lebih sedikit dengan hasil produk yang setelah dikonsumsi masih bisa didaur ulang.
Pola produksi ini dilaksanakan dalam ruang lingkup dunia usaha yang merangsang diterapkannya secara lebih meluas ISO-9000 dan ISO-14000.
ISO-9000 bertujuan untuk peningkatan kualitas produksi. Sedangkan ISO-14000 bertujuan untuk peningkatan pola produksi berwawasan ling-kungan, membangun pabrik atau perusahaan hijau (green company) dengan sasaran "keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan" yang maksimal dan pola produksi dengan "limbah-nol" (zero waste), mendorong penjualan dengan pengepakan barang secara minimal dan bisa dikembalikan untuk didaur-ulang kepada penjual, merangsang perusahaan asuransi mengem-bangkan "risiko lingkungan" dan mendorong Bursa Jakarta mengembangkan semacam "Dow Jones Sustainable Development Index".
Hukum harus menjadi langkah pencegahan (precautionary measures) yang ketat bagi perilaku ekonomi. Perilaku ekonomi yang membahayakan keselamatan publik harus diganjar seberat-beratnya. Ini bukan sekadar labelisasi "aman" atau "tidak aman" pada barang konsumsi. Karena, itu amat rentan terhadap kolusi.



§  Pemanfaatan SDM

Norma pemanfaatan dan pelastarian sumber daya alam
Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya. Manusia makan dan tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian atau huah-buahan seperti beras, jagung, tomat. Manusia makan daging hewan, yang juga merupakan bagian dan lingkungan.
Dari lingkungan hidupnya, manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan, tumbuh-turnbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi tidak hanya manusia yang hidup seperti itu. Makhluk hidup yang lain seperti hewan dan binatang-binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Burung mencari makanan dan sumber-sumber yang tersedia dan lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian. Cacing bisa hidup dan berkembang biak dan tanah dan binatang-binatang yang lebih kecil (mikroba) dan dan daundaunan atau dan binatang-binatang yang membusuk. Tumbuh-tumbuhan dapat hidup karena air, udara, humus, zat-zat hara dan sebagainya.

Pemanfaatan sumber daya alam untuk pelestariannya harus dilakukan dalam norma atau ketentuan sebagai berikut.
* Manusia sebagai bagian dari lingkungan harus menghargai makhluk hidup lain serta lingkungannya. jadi, manusia diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya alam yang selaras dengan lingkungan.
*  Lingkungan tidak hanya untuk manusia saja, tetapi juga untuk semua organisme
*  Ketersediaan sumber daya alam bersifat terbatas sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam yang bersifat terbatas harus dilakukan secara hati-hati dan efisien.
*  Penggunaan sumber daya pengganti agar diusahakan sebaik mungkin dengan melakukan proses pemanfaatan kembali atau daur ulang.
*  Manusia sebagai bagian dari lingkungan agar mampu berperasan aktif dan bekerja sama dalam mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawan demi terciptanya kelestarian dan keseimbangan alam
*  Pemanfaatan sumber daya alam harus sesuai dengan daya regenerasinya. Selain itu, manusia sebaiknya mengupayakan pemanfaatan sumber daya di bawah batas daya regenerasinya.
*  Penerapan teknologi dalam pemanfaatan sumber daya alam agar tidak merusakan kemampuan sumber daya alam dan keberlanjutannya.
Dengan menerapkan ke 7 norma-norma pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam, kita dapat terus mempertahankan lingkungan hidup baik manusia dan makhluk disekitarnya.



§  Etika Kerja
Etika Kerja
Etika kerja merupakan rumusan penerpan nilai-nilai etika yang berlaku dilingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur tatakrama aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya etika kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannnya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Menurut AB Susanto (Dalam Ernawan, 2007) terdapat tiga factor utama yang memungkinkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan, yaitu :
1.      Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
2.      Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
3.      Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.
Terdapat beberapa hal yang bias mendorong pekerja berprilaku etis dalam pekerjaannya, yaitu:
1.      Komunikasi yang baik, karena tanpa memperhatikan dimana kita berada saat ini dalam hirarki manajamen, kita tidak dapat membuat komunikasi yang efektif.
2.      Ketentuan/standar.
3.      Keteladanan.
Dengan menggunakan etika bisnis sebagai dasar berprilaku dalam bekerja, baik digunakan oleh manajemen maupun oleh semua anggota organisasi, maka perusahaan akan mempunyai sumberdaya manusia d(SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas adalah yang memiliki kesehatan moral dan mentak, punya semnagat dalam meningkatkan kualitas kerja disegala bidang, mampu beradaptasi dan memiliki kreatifitas tinggi, ulet dan pantang menyerah, serta berorientasi pada produktivitas kerja.
Untuk memiliki SDM yang berkualitas di perlukan adanya pemberdayaan karyawan seoptimal mungkin dengan menciptakan linkungan kerja di mana orang-orang merasa dihargai. Pemberdayaan karyawan yang terintegrasi dengan etika bisnis diharapkan akan menimbulkan rasa percaya antara dengan karyawan atau antara atasan dan bawahan, setiap karywan akan melakukan setiap pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur, karena mereka sudah berpatok “kode etik” yang telah ditetapkan perusahaan.
Disini terlihat jelas bahwa komuniksi antar pegawai ataupun komunikasi atasan dan bawahan memegang peran agar iklim etika dapat tercapa.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Lee dan Yosihara (1997) bahwa terdapat 3 alasan yang mendorong mereka melakukan tindakan tidak etis dalam dunia bisnis, walaupun bertentangan dengan nilai pribadinnya, yaitu:
a.       Untuk mecapai keuntungan perusahaan
b.      Sudah berlaku umum dimasyarakat
c.       Karena keinginan atasan .
Dengan demikian kita dapat melihat bagimana atasan atau manajer dapat mendorong karyawannya untuk berubah, sesuai degan pola yang  diterapkan oleh perusahaan.


§  Hak-Hak Pekerja

Ø  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal 6). 
Ø  Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (pasal 11).
Ø  Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1).
Ø  Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23)
Ø  Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (pasal 31).
Ø  Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1). Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 2).
Ø  Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Ø  Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (pasal 86 ayat 1).
Ø  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1).
Ø  Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (pasal 99 ayat 1).
Ø  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (pasal 104 ayat 1).
Ø  Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137).
Ø  Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah (Pasal 145).



§  Hubungan Yang  Saling Menguntungkan
sebagian etika khususnya atau etika terapan, prisip-prinsip etika yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya.
§  Prinsip yang pertama,prinsip otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang di anggapnya baik untuk dilakukan
§  Prinsip kedua prinsip kejujuran ,yang pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, yang kedua kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebnding, yang ke tiga, kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
§  Prinsip yang ketiga,prinsip keadilan,prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
§  Prinsip ke empat,prinsip saling menguntungkan, prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikan rupa sehingga menguntungkan semua pihak
§  Prinsip kelima integrasi moral. Prinsi ini terutama di hayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama bauk perusahaannya.
Dari semua prinsip di atas ,adam smith akan menganggap prinsip keadilan sebagai prinsip yang paling pokok,khususnya- pprinsip keadilan komutatif non barm. Non barm adalah sampai tingkat tertentu dalam prinsip ini telah terkandung semu prinsip etika bisnis lainnya, dalam prinsip non barm sudah dengan sendirinya terkandung prinsip kejujuran.saling menguntungkan,otonomi dan intregitas moral.

§  Persepakatan Menggunakan Dana
*Persepakatan Penggunaan Dana* Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

BAB 5
JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
§  Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoly
Perbedaan Pasar Persaingan Sempurna, Oligopoli, Monopoli dan Monopolistik
   Tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk bertransaksi pada waktu dan kesepakatan harga tertentu disebut pasar. Pasar sendiri dalam teori ekonomi terdiri dari dari dua jenis, yaitu pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Sedangkan pasar persaingan tidak sempurna sendiri dibagi menjadi pasar oligopoli, monopoli dan monopolistik. Berikut akan dijelaskan perbedaan pasar persaingan sempurna, oligopoli, monopoli dan monopolistik menurut pengertian, dan ciri - ciri yang dilihat dari banyaknya perusahaan, jenis produksi, kebebasan menentukan harga, kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, persaingan di luar harga serta contoh
1.      Pasar persaingan sempurna
·         dilihat dari pengertian adalah suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
·         dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar persaingan sempurna memiliki perusahaan atau produsen yang sangat banyak.
·         dilihat dari jenis produksinya, pasar persaingan sempurna menghaslkan barang standar yang sejenis(homogen).
·         dilihat dari kebebasan menentukan harga, produsen dalam pasar persaingan sempurna tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga.
·         dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar persaingan persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
·         dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
·         contoh: Kegiatan pertanian.

2. Pasar oligopoly
·         dilihat dari pengertian, pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang
·         . dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen.
·         dilihat dari jenis produksinya, pasar oligopoli menghasilkan barang standar atau berbeda corak
·          dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga.
·          dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, dalam pasar oligopoli cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
·         dilihat dari persaingan diuar harga, pasar oligopoli memiliki persaingan yang cukup besar dalam promosi dan kualitas
·         contoh: Perusahaan baja, perusahaan mobil, perusahaan alat – alat listrik.
3.       Pasar Monopoli
dilihat dari pengertian, pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga.
- dilihat dari banyaknya perusahaan, dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual.
- dilihat dari jenis produksinya, barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
- dilihat dari kebebasan menentukan harga, dalam pasar monopoli penjual memiliki pengaruh besar dalam merubah harga sedangkan pembeli tidak bisa merubah harga.
- dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, pasar monopoli tidak memungkinkan produsen baru memasuki pasar.
- dilihat dari persaingan diuar harga, pasar monopoli tidak memerlukan promosi iklan
- contoh: perusahaan berlian, emas, minyak bumi.
4.       Pasar Monopolistik
- dilihat dari pengertian, pasar monopolistik adalah suatu pasar yang memiiki banyak produsen yang menjual barang sejenis akan tetapi barang  produksi mereka memeliki corak ciri khas yang membedakannya satu sama lain.
- dilihat dari banyaknya perusahaan, pasar monopolistik memiiki banyak produsen.
- dilihat dari jenis produksinya, barang yang didagangkan pada pasar monopolistik memiliki karakteristik sendiri antar perusahaan walaupun barang itu sejenis.
- dilihat dari kebebasan menentukan harga, pada pasar onopolistik pedagang atau perusahaan bisa mempengaruhi harga walaupun lebih sedikit pengaruhnya bila dibandingkan pasar monopoli dan oligopoli
- dilihat dari kemungkinan produsen masuk dan keluar pasar, produsen cukup mudah keluar masuk pasar pada pasar persaingan monopolistik
- dilihat dari persaingan diuar harga, karena perubahan harga oleh perusahaan tidak begitu berpengaruh dalam pasar monopolistik maka produsen harus giat mempromosikan barang dan bersaing dalam hal kualitas barang.
- contoh: perusahaan sampo, motor, sabun.


§  Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis

ETIKA BISNIS DALAM PASAR MONOPOLI DAN OLIGOPOLI...

  • MONOPOLI
Pasar monopoli berasal dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan ada hambatan  bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu kita bedakan anatara 2 macam monopoli:

  • Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.

  • Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
  1. Perusahaan Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
  2. Rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih mahal
  3. Ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
  • Suap
Salah satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara fair. Dengan suap, perusahaan menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
  • Undang-Undang Anti Monopoli
Dapat dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang antitrust di Amerika. Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914.Tujuan utama dari undang-Undang antitrust ini adalah:

Untuk melindungi dan menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar.
Undang-Undang anti monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.

Selain itu undang-Undang anti monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolis.


§  Etika di Dalam Pasar Kompetitif
Etika dan Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan.
Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama ;
  1. Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
  2. Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
  3. Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
Untuk memahami aspek dari pasa kompetitif sempurna, kita perlu mempertimbangkan apa yang terjadi dalam pasar, namun dalam suatu system perekonomian yang terdiri dari suatu system dari banyak pasar. Sistem pasar dikatakan efisiensi sempurna jika semua barang dalam semua pasar dialokasikan, digunakan dan didistribusikan dengan suatu cara yang menghasilkan

tingkat kepuasan paling tinggi dari barang-barang tersebut. Sistem pasar kompetitif sempurna mencapai efisiensi tersebut dalam 3 cara :
(1)   Pasar kompetitif sempurna memotivasi perusahaan untuk menginvestasikan sumber daya mereka dalam industri-industri yang tingkat permintaannya tinggi dan mengalihkan sumber daya dari industri-industri yang permintaannya rendah.
(2)   Pasar kompetitif sempurna mendorong perusahaan untuk meminimalkan sumber daya dikonsumsikan untuk memproduksi suatu komoditas dan menggunakan teknologi paling efisien yang tersedia.
(3)   Pasar kompetitif sempurna mendistribusikan komoditas diantara para pembeli dalam suatu cara dimana semua pembeli menerima komoditas yang paling memuaskan yang dapat mereka peroleh, dalam kaitannya dengan komoditas yang tersedia bagi mereka serta uang yang mereka miliki untuk membelinya.


§  Kompetitif Pada Pasar Ekonomi Global

A.    Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.

SUMBER :

·          buku Teori Ekonomi yang ditulis oleh Dr. Nur Laily, M.Si. san drs. Ec. Budiyono Pristyadi, M.
·         Sumber : Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

·          Buku Etika Bisnis di tulis oleh , Manuel G. Velasquez ., edisi ke 5

·         Sumber dari : disertasi Js. Drs. Ongky Setio Kuncono, MM, MBA, Pengaruh Etika Confucius Terhadap Kewirausahaan, Kemampuan Usaha dan Kinerja Usaha Pedagang  Eceran Etnis Tionghoa di Surabaya.


·         Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
·         Ernawan, Erni.2009. BUSIBESS ETHICS. Bandung. Penerbit ALFABETA
·         Moukijad, 1987. Managemen Kepegawaian/Personel Management. Jakarta: Alumni.
·         Prasetyo. Ethos Kerja Atau Profesi. http://eryprasetyo.files.wordpress.com/2008/06/1.doc.


·         DR.A SONNY KERAF, ETIKA BISNIS tuntutan dan relevansinya bab II